Kamis, 19 Desember 2013

Analisis Kasus menggunakan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Karena keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja maupun keluarga pekerja yang mengalaminya. 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Kasus PHK Sepihak, Buruh Tuntut MA Tolak PK Pengusaha
Laporan: M Dasril Yakub
Kamis, 28 November 2013 | 13:01 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Para buruh yang tergabung dalam forum Gerakan Solidaritas Perjuangan Buruh(GSPB) melakukan demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Buruh menuntut Mahkamah Agung untuk menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Micro Garment. Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan PHK sepihak kepada 171 buruhnya.
"Ini sebagai bukti perlawanan kita terhadap PT Micro Garment," ujar Koordinator Lapangan Demo, Ahmad Jejen, di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (28/11).
Kasus ini bermula ketika 171 Buruh di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, lantaran menuntut hak-hak normatif (kenaikan upah, hak cuti, dan lain-lain) pada Mei 2011. Buruh membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung. Buruh memenangkan tuntutan ini dan meminta perusahaan membayar hak-hak buruh.
PT Micro Garment mengajukan kasus ini ke MA hingga PK. Pada 18 November 2013, MA menginformasikan bahwa PK pengusaha dikabulkan. Sekretaris Umum Gerakan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Ahmad Jejen menilai ada indikasi terjadi praktek hitam atas kasus ini. Padahal, lanjut Jejen, perkara 171 buruh yang di-PHK sepihak sudah dimenangkan 2 tingkat pengadilan yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dan Mahkamah Agung.

Editor: Asnawi Khaddaf

       Menurut pasal 51 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 mengenai hubungan kerja, menyebutkan bahwa:
(1) Perjanjian kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu menurut pasal 52 ayat (1) perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka tidak diperbolehkan bagi sebuah perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan secara sepihak karena menurut pasal 55 perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
       Selain itu menurut pasal 61 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 ayat (1), perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan dan tidak dengan alasan seperti yang sudah disebutkan, maka wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya baik perusahaan maupun karyawan/buruh, sebagaimana dalam kasus di atas yang menyebabkan perusahaan mem-PHK buruh-buruhnya karena buruh meminta hak-hak yang sudah seharusnya diberikan oleh perusahaan seperti kenaikan upah, hak cuti, dan lain-lain, berarti PT Micro Garment wajib membayar ganti rugi kepada buruh apabila alasan mereka mem-PHK buruh-buruhnya tidak dapat diterima oleh mahkamah agung, dan peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan serta uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
       Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan seharusnya memberikan surat peringatan secara bertahap sebanyak 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP-3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda, dengan adanya keputusan PHK secara sepihak ini, wajar saja jika para buruh tidak terima dengan adanya Peninjauan Kembali dari PT Micro Garment padahal sudah dijatuhkan putusan bahwa buruh memenangkan tuntutan.

Sumber:
  • http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/28/2/197658/Kasus-PHK-Sepihak-Buruh-Tuntut-MA-Tolak-PK-Pengusaha
  • http://m.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
  • http://portal.jogjaprov.go.id/attachments/article/106/UU13-2003%20perlindungan%20naker.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar