Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam dunia kerja, kita lazim
mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK sering kali menimbulkan
keresahan khususnya bagi para pekerja. Karena keputusan PHK ini akan berdampak
buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja maupun keluarga
pekerja yang mengalaminya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak.
Kasus PHK Sepihak, Buruh Tuntut MA Tolak PK Pengusaha
Laporan: M Dasril Yakub
Kamis, 28 November
2013 | 13:01 WIB
Metrotvnews.com,
Jakarta: Para buruh yang tergabung dalam forum Gerakan Solidaritas
Perjuangan Buruh(GSPB) melakukan demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung,
Jakarta. Buruh menuntut Mahkamah Agung untuk menolak perkara Peninjauan Kembali
(PK) yang dilakukan PT Micro Garment. Perusahaan tersebut dinilai telah
melakukan PHK sepihak kepada 171 buruhnya.
"Ini sebagai bukti
perlawanan kita terhadap PT Micro Garment," ujar Koordinator Lapangan
Demo, Ahmad Jejen, di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (28/11).
Kasus ini bermula ketika
171 Buruh di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, lantaran menuntut hak-hak
normatif (kenaikan upah, hak cuti, dan lain-lain) pada Mei 2011. Buruh membawa
kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung. Buruh memenangkan
tuntutan ini dan meminta perusahaan membayar hak-hak buruh.
PT Micro Garment
mengajukan kasus ini ke MA hingga PK. Pada 18 November 2013, MA
menginformasikan bahwa PK pengusaha dikabulkan. Sekretaris Umum Gerakan
Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Ahmad Jejen menilai ada indikasi terjadi
praktek hitam atas kasus ini. Padahal, lanjut Jejen, perkara 171 buruh yang
di-PHK sepihak sudah dimenangkan 2 tingkat pengadilan yakni Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Bandung dan Mahkamah Agung.
Editor: Asnawi Khaddaf
Menurut
pasal 51 Undang–Undang No. 13 tahun 2003 mengenai hubungan kerja, menyebutkan
bahwa:
(1) Perjanjian
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
(2) Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lalu menurut
pasal 52 ayat (1) perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan
kedua belah pihak;
b. kemampuan atau
kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya
pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka tidak
diperbolehkan bagi sebuah perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan
secara sepihak karena menurut pasal 55 perjanjian kerja tidak dapat ditarik
kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Selain itu menurut pasal 61 Undang–Undang No.
13 tahun 2003 ayat (1), perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
a. pekerja
meninggal dunia;
b. berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja
sebelum jangka waktu yang ditentukan dan tidak dengan alasan seperti yang sudah
disebutkan, maka wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya baik perusahaan
maupun karyawan/buruh, sebagaimana dalam kasus di atas yang menyebabkan
perusahaan mem-PHK buruh-buruhnya karena buruh meminta hak-hak yang sudah
seharusnya diberikan oleh perusahaan seperti kenaikan upah, hak cuti, dan lain-lain, berarti PT Micro Garment wajib membayar
ganti rugi kepada buruh apabila alasan mereka mem-PHK buruh-buruhnya tidak dapat
diterima oleh mahkamah agung, dan peraturan mengenai uang pesangon, uang
penghargaan serta uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai
pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan seharusnya memberikan surat peringatan secara bertahap sebanyak 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP-3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda, dengan adanya keputusan PHK secara sepihak ini, wajar saja jika para buruh tidak terima dengan adanya Peninjauan Kembali dari PT Micro Garment padahal sudah dijatuhkan putusan bahwa buruh memenangkan tuntutan.
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan seharusnya memberikan surat peringatan secara bertahap sebanyak 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP-3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda, dengan adanya keputusan PHK secara sepihak ini, wajar saja jika para buruh tidak terima dengan adanya Peninjauan Kembali dari PT Micro Garment padahal sudah dijatuhkan putusan bahwa buruh memenangkan tuntutan.
Sumber:
- http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/28/2/197658/Kasus-PHK-Sepihak-Buruh-Tuntut-MA-Tolak-PK-Pengusaha
- http://m.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
- http://portal.jogjaprov.go.id/attachments/article/106/UU13-2003%20perlindungan%20naker.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar